Sabtu, 6 September 2025

RUU KUHP

RUU KUHP: Merekam Tanpa Izin Dalam Persidangan Diancam Pidana Denda Maksimal Rp 10 Juta

RUU KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ilustrasi ruang sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan.

Berdasarkan dokumen RUU KUHP yang diterima Tribunnews.com, pada Bab VI berjudul Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan bagian kesatu yakni gangguan dan penyesatan proses peradilan diatur sejumlah ketentuan pada pasal 281.

Berikut bunyi pasal tersebut;

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Baca juga: Inses Diancam Pidana Penjara 12 Tahun dalam RUU KUHP

Berdasarkan penelusuran terkait ketentuan pidana denda yang juga tercantum dalam dokumen tersebut, definisi pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) disebutkan pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan sejumlah kategori dari kategori I sampai kategori VIII.

Pada poin (b) pasal tersebut dinyatakan denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Baca juga: Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Dalam BAB XXXVI berjudul Ketentuan Penutup Pasal 625 juga disebutkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan.

Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Agung sempat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020 yang mengharuskan pengunjung minta izin untuk merekam audio dan video serta memotret persidangan.

Baca juga: RUU KUHP Ancam Advokat Curang dengan Pidana Penjara 5 Tahun

Aturan tersebut lantas dikritik sejumlah pihak terutama dari kalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.

Namun berdasarkan penjelasan MA, PERMA tersebut bukan untuk membatasi transparansi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan