Sabtu, 6 September 2025

RUU KUHP

RUU KUHP: Merekam Tanpa Izin Dalam Persidangan Diancam Pidana Denda Maksimal Rp 10 Juta

RUU KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ilustrasi ruang sidang. 

Tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, merasa aman berada di lingkungan pengadilan.

MA juga menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak saat meliput persidangan, tetapi lebih ke keamanan lingkungan persidangan.

MA juga menegaskan aturan dalam PERMA Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan