Senin, 8 September 2025

Dinilai Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus Pasal 281 RUU-KUHP

Pada point c dalam Pasal 281 RUU-KUHP, jika disahkan maka sangat berpotensi mengganggu kerja dari para wartawan.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ilustrasi Sidang DPR: DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). 

"Kami juga sebenarnya ada di dewan pers, dengan teman-teman konstituen itu ada PWI terus mengawal isu ini di DPR, perkembangannya seperti apa," tegas Sasmito.

Kendati begitu, dirinya masih belum bisa berbicara lebih banyak terkait kandungan pasal tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya bersama Dewan Pers masih memahami seluruh isi pasal yang ada di RUU-KUHP terbaru.

"Kami masih menyisir pasal-pasalnya karena jumlahnya banyak sekali, masih kita coba cek-cek lagi, apakah sama kaya yang dulu atau sudah ada perubahan lagi," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan