Dinilai Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus Pasal 281 RUU-KUHP
Pada point c dalam Pasal 281 RUU-KUHP, jika disahkan maka sangat berpotensi mengganggu kerja dari para wartawan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
"Kami juga sebenarnya ada di dewan pers, dengan teman-teman konstituen itu ada PWI terus mengawal isu ini di DPR, perkembangannya seperti apa," tegas Sasmito.
Kendati begitu, dirinya masih belum bisa berbicara lebih banyak terkait kandungan pasal tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya bersama Dewan Pers masih memahami seluruh isi pasal yang ada di RUU-KUHP terbaru.
"Kami masih menyisir pasal-pasalnya karena jumlahnya banyak sekali, masih kita coba cek-cek lagi, apakah sama kaya yang dulu atau sudah ada perubahan lagi," imbuhnya.