Rabu, 20 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tolak Bertemu Komnas HAM, Firli Bahuri Cs Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Proses TWK

Pimpinan KPK Firli Bahuri cs menolak bertemu Komnas HAM, pertanyakan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses TWK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Komnas HAM mendapat keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, keterangan tersebut berpotensi menjadi karakter temuan baru dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.

"Kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru. Jadi, memang ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Kelima Pimpinan KPK Adalah Kolega, Kalau Diundang Tidak Ada yang Membahayakan

Anam berharap, keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik serta bangsa dan negara untuk meletakkan tata kelola negara yang bebas korupsi.

"Semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita terang bagi publik dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi," kata Anam.

Untuk itu, kata Anam, ia berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.

Dalam dokumen tersebut, termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.

Tim Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Tim Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.

Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif."

"Dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan