Seleksi Kepegawaian di KPK
Tolak Bertemu Komnas HAM, Firli Bahuri Cs Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Proses TWK
Pimpinan KPK Firli Bahuri cs menolak bertemu Komnas HAM, pertanyakan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses TWK.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Komnas HAM mendapat keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, keterangan tersebut berpotensi menjadi karakter temuan baru dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.
"Kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru. Jadi, memang ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Kelima Pimpinan KPK Adalah Kolega, Kalau Diundang Tidak Ada yang Membahayakan
Anam berharap, keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik serta bangsa dan negara untuk meletakkan tata kelola negara yang bebas korupsi.
"Semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita terang bagi publik dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi," kata Anam.
Untuk itu, kata Anam, ia berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.
Dalam dokumen tersebut, termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.

Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.
Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif."
"Dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)