Kamis, 14 Agustus 2025

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya

Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

c. Jalur zonasi: jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Baca juga: Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia PPDB Jakarta 2021, Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni

Mekanisme dan Tata cara pendaftaran PPDB Online 2021:

A. Buat akun

Sebelum mendaftar peserta harus membuat akun terlebih dahulu, berikut panduannya:

- Mengakses laman ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang sekolah
- Klik 'Ajuan Akun'
- kemudian isikan data diri peserta pendaftaran
- Kemudian priksa kembali kesesuaian data
- Kemudian lengkapi data tambahan
- Baca persetujuan, kemudian 'Centang' pada kolom persetujuan
- Kemudian klik 'cetak bukti ajuan akun' sebagai tanda bukti registrasi akun

B. Aktivasi Akun

Kemudian setelah membuat akun peserta harus melakukan aktivasi akun, ikuti cara berikut ini:

- Mengakses laman ppdb.jakarta.go.id
- pilih jenjang dan jalur pendaftaran
- kemudian klik menu 'daftar'
- Klik tombol 'aktivasi'
- Masukan nomor peserta, token dan kode keamanan
- Kemudian klik 'cari kun'
- Lalu buat password baru
- Lalu klik 'aktivasi akun'

C. Pemilihan Sekolah

Setelah memiliki akun yang sudah diaktivasi peserta dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan

- Masuk ke laman ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur sekolah
- Kemudian klik 'login'
- Kemudian masukan nomor peserta dan password
- Kemudian klik 'pilih sekolah', peserta dapat memilih 3 sekolah yang berbeda.
- Klik 'tambah sekolah dan cari sekolah tujuan'
- Lalu centang kolom persetujuan
- Terakhir klik 'cetak bukti pendaftaran' sebagai tanda bukti pendaftaran

Baca juga: Sistem Pendaftaran PPDB Sempat Error, Anies Pastikan Jajarannya Bekerja Maksimal Agar Kembali Lancar

Syarat Pendaftaran:

Jenjang SD:

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Link Pendaftaran >> Jenjang SD

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan