Soal Pasal 281 RKUHP, PWI Akan Minta ke Pemerintah Berikan Pengecualian Peraturan untuk Pers
Saya baru baca RKUHP pasal 281C tentang pengaturan ruang sidang. Peraturan tersebut dibuat secara umum untuk orang yang hadiri sidang
Jika tidak, maka wartawan yang secara sengaja mengambil gambar persidangan, akan diancam hukuman denda Rp10 juta' atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Iya kalau misalkan itu (peliputan) harus sesuai dengan izin majelis hakim tentu kami menolak," ucapnya.
Sasmito juga mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan konstituen lainnya didampingi Dewan Pers juga selalu mengawal isu ini di DPR.
"Kami juga sebenarnya ada di dewan pers, dengan teman-teman konstituen itu ada PWI terus mengawal isu ini di DPR, perkembangannya seperti apa," tegas Sasmito.
Kendati begitu, dirinya masih belum bisa berbicara lebih banyak terkait kandungan pasal tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya bersama Dewan Pers masih memahami seluruh isi pasal yang ada di RUU-KUHP terbaru.
"Kami masih menyisir pasal-pasalnya karena jumlahnya banyak sekali, masih kita coba cek-cek lagi, apakah sama kaya yang dulu atau sudah ada perubahan lagi," imbuhnya.