Ada Pasal Penghinaan Presiden, Kontras: Hari Ini Kita Kembali ke Era Orde Baru
“Jadi jika dibilang hari ini kita kembali ke era Orde Baru sebenarnya kita memang tidak pernah pergi dari era orde baru itu sendiri,” ucapnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyebut Indonesia kembali ke era Orde Baru tatkala pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan KUHP.
Hal itu disampaikan Fatia dalam Media Briefing virtual bertajuk “Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal Pembunuh Demokrasi,” Kamis (10/6/2021).
“Tentang larangan penghinaan terhadap presiden, terus juga terhadap lembaga pemerintahan terhadap pemerintah terhadap DPR dan lain-lain yang sebenarnya itu hanyalah cara dari pemerintah ataupun dan negara untuk melindungi diri dari kritik-kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil,” ujarnya.
“Jadi jika dibilang hari ini kita kembali ke era Orde Baru sebenarnya kita memang tidak pernah pergi dari era orde baru itu sendiri,” ucapnya.
Dia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya itu mempergunakan cara-cara Orde Baru yang lebih adaptif dengan modernisasi yang terjadi hari ini.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Timbulkan Kecemburuan Pada Profesi Lain
“Di mana hari ini Jokowi dan pemerintah berserta jajarannya mempergunakan cara-cara Orde Baru yang mungkin lebih adaptif dengan modernisasi lewat penyerangan digital, lalu juga lewat represifitas aparat yang terjadi dengan pola yang berulang sama si Orde Baru,” jelasnya.
Enam agenda reformasi juga kata dia, tidak ada yang dilaksanakan ataupun diperbaharui. Mandat reformasi mandek hingga pada akhirnya dilanggar di era Jokowi, termasuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Mandat reformasi tersebut pada akhirnya dilanggar di era Jokowi, termasuk soal apa pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme yang pada akhirnya kita bisa lihat dengan adanya pembunuhan terhadap lembaga KPK dan juga beberapa hal lainnya,” ucapnya.
“Juga soal multifungsi polisi di mana beberapa perwira aktif maupun tidak aktif sudah menempatkan diri di berbagai sektor jabatan jabatan sipil,” jelasnya.
Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak Warga yang Ditangkap
Menkumham Beralasan Agar Tak Jadi Liberal
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkap alasan dimasukkannya pasal penghinaan presiden di RUU KUHP adalah agar masyarakat tak menjadi liberal.
Menurut Yasonna, pasal semacam itu sudah lumrah diterapkan di beberapa negara, seperti Thailand dan Jepang.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden, - red). Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang atau di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah. Nggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," ujar Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Yasonna juga menegaskan bahwa pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-3122020.jpg)