Profil Diaz Hendropriyono: Anak Jenderal TNI dan Adik KSAD yang Namanya Dicatut Rizieq
Nama Diaz Hendropriyono disebut Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI =
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Gigih
Di tahun yang sama, Diaz Hendropriyono ditunjuk sebagai anggota Tim Transisi PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi.
Spesialisasi Diaz Hendropriyono adalah riset di bidang politik dan intelijen.
Anak ketiga dari mantan kepala BIN ini menjabat sebagai anggota staf khusus kepresidenan di pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024.
Diaz Hendropriyono ditunjuk untuk menjadi anggota staf khusus bidang intelijen Kemenko Polhukam oleh Tedjo Edhy Purdijatno.
Penunjukannya lagi-lagi mengundang kontroversi.
Suami dari Linda Ratna Nirmala ini disebut beberapa pihak mendapatkan posisi tersebut karena memberikan dukungan besar kepada Jokowi pada masa pilpres.
Pria yang juga seorang gitaris penggemar berat Dream Theatre hingga Jamrud ini memang bukan nama asing di kepresidenan Joko Widodo.
Diaz Hendropriyono pernah didapuk sebagai staf khusus kepresidenan pada tahun 2016 silam.
Beberapa usaha yang ditekuninya meliputi Arena MMA Indonesia, Best Western Hotel di Bali, Amaris Hotel di Pancoran, Andalusia Antar Benua (Western Union), dan Gold's Gym di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang Rizieq
Diberitakan Tribunnews.com, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam kasus perkara tersebut.
Hal itu bermula karena dalam sidang Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.