Selasa, 2 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Ma'ruf Amin hingga Jaksa Pinangki

Tak hanya pejabat tinggi negara, Rizieq juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap

Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjalani sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq turut menyeret sejumlah nama tokoh.

Tak hanya pejabat tinggi negara, dirinya juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap.

Di antaranya mulai dari Ma'ruf Amin, Tito Karnavian, Budi Gunawan (BG), hingga Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Profil Diaz Hendropriyono: Anak Jenderal TNI dan Adik KSAD yang Namanya Dicatut Rizieq

Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.

Berikut ini rangkuman Tribunnews.com nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:

Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. 

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.

Baca juga: Gerindra Tolak Rencana Pajak Pendidikan: Tidak Konstitusional

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan