Selasa, 26 Agustus 2025

RUU KUHP

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat Sipil Secara Terbuka

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu melibatkan elemen masyarakat secara terbuka dan substansial.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia. 

Aliansi juga sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial dan KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi.

Untuk itu, Aliansi Nasional mengingatkan pemerintah dan DPR alasan dasar penundaan RKUHP pada 2019 adalah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP.

"Presiden sendiri yang menyatakan hal ini. Maka RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan