CPNS 2021
UPDATE Pendaftaran CPNS 2021: Ini Ketentuan Umum dan Penjelasan Tahap Pengadaan CPNS 2021
Berikut ketentuan-ketentuan umum pelaksanaan CPNS 2021 lengkap dengan penjelasan tahap pengadaannya dari Kementerian PANRB.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.
Pada tahun ini, total kebutuhan ASN 2021 mencapai 707.622 untuk instansi pusat dan daerah.
Hal ini diketahui dari tayangan Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Selain itu, ada 34 provinsi yang akan melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.
Sementara untuk data kabupaten/kota, terdapat tiga dari 508 intansi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.
Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya
Menurut Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat Ketentuan umum pengadaan PNS sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
Baca juga: INI Formasi CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan, Simak Alur Pendaftarannya
Ketentuan Umum Tambahan
- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Syarat, Dokumen yang Disiapkan, dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id
Sementara utuk jenis kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) terdapat 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS.
Untuk formasi kebutuhan khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dikhususkan untuk jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude.
Calon pelamar juga harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.
Sementara calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menyediakan formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, CASN juga membuka formasi kebutuhan khusus Diaspora, formasi kebutuhan khusus penyandang Disabilitas dan formasi kebutuhan khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, Beserta Ketentuan Umum dan Link Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Tahap Pengadaan
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman Hasil Akhir
- Pengangkatan Calon PNS
- Pengangkatan PNS
Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:
- tes wawasan kebangsaan (TWK)
- tes intelegensia umum (TIU
- tes karakteristik pribadi (TKP).
Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.
Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.
Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Kemudian untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanski tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran CPNS 2021