Kamis, 21 Agustus 2025

Calon Panglima TNI

Ramai Bursa Calon Panglima TNI, Simak Aturan Pemilihan Panglima TNI di UU No 34 Tahun 2004

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Puspen TNI/Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 33 Pati TNI AD,14 Pati TNI AL dan 9 Pati TNI AU, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Sebanyak 56 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1070/V/2021, tanggal 10 Mei 2021. 

Menurut Kalla, pemilihan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden karena Gatot sosok terbaik.

Penunjukkan calon panglima TNI ini sudah didiskusikan Jokowi dengan Kalla.

"Selalu memilih yang pada dewasa ini kira-kira baik dan mampu, itu saja. Kalau sudah ke angkatan kan sudah baik," ujar dia.

DPR saat itu akan meminta penjelasan Presiden terkait keputusannya itu.

Diajukannya nama Gatot dinilai mengubah tren yang dilakukan SBY, yang memilih secara bergiliran dari setiap angkatan yang ada.

Panglima TNI dua periode sebelumnya dijabat dari Angkatan Laut dan Angkatan Darat.

Jika mengikuti tren yang dilakukan SBY, maka Panglima TNI selanjutnya berasal dari Angkatan Udara.

"Ini tren baru, tentu DPR berharap Presiden menjelaskan ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan, keputusan Presiden menunjuk Gatot sebagai calon panglima TNI telah diperhitungkan dengan matang.

Ada pertimbangan penguatan organisasi di tubuh TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik dalam keputusan Presiden tersebut.

(Tribunnews.com/ Chrysnha/Kompas.com/ Icha Rastika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan