Respons Bawaslu RI Sikapi Putusan MK Terkait Verifikasi Partai Politik
Fritz Edward Siregar menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 soal verifikasi partai politik.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Semisal potensi kepengurusan ganda, potensi keanggotaan ganda, potensi pencatutan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota.
Titi sangsi hanya sebatas verifikasi administrasi bisa memastikan potensi 4 problematika hukum di atas dapat terdeteksi dengan baik. Juga terkait validitas kepengurusan dan keanggotaan.
"Misalnya disampaikan berkas-berkas administrasinya lengkap gitu, ada dukungan dokumen KTP elektronik dan seterusnya. Tetapi apakah itu bisa mendeteksi mereka yang sudah meninggal dunia? mereka yang berpindah partai? Mereka yang pindah kewarganegaraan? Mereka yang mengundurkan diri karena menjadi ASN TNI Polri dan lain-lain?," katanya.
"Verifikasi administrasi itu kan tidak sampai ke situ gitu. Padahal norma soal penetapan keabsahan persyaratan itu masih hidup di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Titi.