Rabu, 10 September 2025

Respons Bawaslu RI Sikapi Putusan MK Terkait Verifikasi Partai Politik

Fritz Edward Siregar menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 soal verifikasi partai politik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kedua dari kiri) dalam diskusi 'Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024', di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021). 

Semisal potensi kepengurusan ganda, potensi keanggotaan ganda, potensi pencatutan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota.

Titi sangsi hanya sebatas verifikasi administrasi bisa memastikan potensi 4 problematika hukum di atas dapat terdeteksi dengan baik. Juga terkait validitas kepengurusan dan keanggotaan.

"Misalnya disampaikan berkas-berkas administrasinya lengkap gitu, ada dukungan dokumen KTP elektronik dan seterusnya. Tetapi apakah itu bisa mendeteksi mereka yang sudah meninggal dunia? mereka yang berpindah partai? Mereka yang pindah kewarganegaraan? Mereka yang mengundurkan diri karena menjadi ASN TNI Polri dan lain-lain?," katanya.

"Verifikasi administrasi itu kan tidak sampai ke situ gitu. Padahal norma soal penetapan keabsahan persyaratan itu masih hidup di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Titi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan