Rabu, 10 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Duplik Rizieq Shihab: Geram dengan Jaksa hingga Singgung Kerumunan Promo BTS Meal McDonald's

Pernyataan itu diungkapkan Rizieq kala dirinya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Sebab kata dia, saat itu Rizieq Shihab ingin mengetahui lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyakit diabetes melitus atau tekanan darah tinggi hingga kolesterol yang tidak stabil dalam tubuhnya.

"Sehingga saya mendapat Informasi lengkap tentang kondisi jantung dan paru-paru serta organ tubuh lainnya, dan juga kondisi gula darah dan garam darah, juga kolesterol dan limfosit serta lainnya," ucap Rizieq.

"(Tapi) JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanya untuk menindak lanjuti hasil rapid test saja, tidak untuk yang lain. Ngototnya JPU ini hanya untuk menuduh saya berbohong, agar supaya memenuhi unsur kebohongan dalam dakwaan kesatu primer terkait terkait Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," sambungnya.

Atas dasar itu, Rizieq menilai kalau apa yang dilayangkan jaksa sebagai tuntutan itu tidak didukung dengan fakta yang jelas.

Terlebih kata dia, tidak ada satu pun saksi baik dari RS UMMI maupun Tim Mer-C yang menyatakan bahwa perawatanya ke RS UMMI hanya untuk menindak-lanjuti hasil rapid test semata.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan