Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Duplik Rizieq Shihab: Geram dengan Jaksa hingga Singgung Kerumunan Promo BTS Meal McDonald's
Pernyataan itu diungkapkan Rizieq kala dirinya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kata Rizieq, perkara dirinya dengan deklarator KAMI itu seperti dipercepat untuk menjalani proses hukum pidana penjara, lantaran katanya besebrangan dengan pemerintah.
"Sedangkan dalam kasus yang sama, tapi terdakwa bukan dari kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, maka tuntutan hukum tidak seperti itu. Karena itu Arsul Sani mengatakan muncul kesan bahwa Kejaksaan tidak murni lagi menjadi penegak hukum, tapi menjadi alat kekuasaan dalam penagakan hukum," ucapnya.
Bahkan kata eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengakui adanya perbedaan tuntutan tersebut.
Jaksa Agung juga kata Rizieq mengakui belum dapat menyelesaikan disparitas hukum tersebut sehingga menugaskan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Menjawab itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya perbedaan tuntutan hukum dalam penanganan perkara dan menyadari hal itu sebagai suatu kelemahan, dan Jaksa Agung RI juga mengakui belum bisa mengawasi Disparitas ini. Karena itu Jaksa Agung RI menugaskan Jampidum Fadil Zumhana untuk menangani Disparitas ini," tambahnya.
Atas dasar itu, Rizieq menyinggung jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ini untuk berlaku adil.
Serta, Rizieq juga menasihati jaksa untuk jangan diskriminasi dan jangan memberlakukan disparitas hukum atau penerapan hukum yang tidak seimbang.
Baca juga: Dituding Perburuk Kondisi Kesehatan Masyarakat, Menantu Rizieq Shihab: Pernyataan Jaksa Tak Berdasar
"Sekedar nasihat untuk JPU yang adil dan beradab, ketahuilah bahwa prinsip pengabaian keadilan dan prinsip pembenaran diskriminasi dengan alasan apapun adalah kezaliman luar biasa yang merusak prinsip dan norma serta nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuhnya.
Geram dengan jaksa
Rizieq juga geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang ngotot menuding dirinya menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya saat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Padahal, kata Rizieq Shihab dirinya sudah berulangkali menjelaskan jika perawatan dirinya di RS UMMI Bogor bukan hanya sekadar untuk melakukan pemeriksaan rapid test yang dinyatakan reaktif.
Melainkan katanya, untuk melakukan general medical check up. Hal itu kata dia dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya secara komprehensif.
"Lagi-lagi JPU menuduh saya berbohong ke RS UMMI untuk General Medical Check Up," kata Rizieq dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Padahal sudah dijelaskan berulang-kali oleh saya mau pun para saksi dari RS UMMI dan Tim Mer-C di depan persidangan bahwa saya ke RS UMMI untuk general medical check up, sekaligus menindak lanjuti hasil rapid tes antigen yang reaktif, agar dari hasil General Medical Check Up bisa diketahui kondisi saya secara komprehensif, tidak hanya sebatas menindak-lanjuti hasil rapid tes antigen saja," lanjut dia.
Rizieq Shihab pun mengungkap beragam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya saat menjalani perawatan di RS UMMI di antaranya pemeriksaan darah di laboratorium, radiologi, city scan thorax, serta elektrokardiogram (EKG).