Selasa, 2 September 2025

Link Resmi Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek penerima bansos BST Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Triyo Handoko
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos BST Rp 300 ribu, PKH, BPNT. 

Selain cara ini, umumnya penerima dana bansos akan mendapat undangan dari pihak kelurahan.

Undangan ini berisi tanggal dan tempat pencairan dana bansos.

Ada yang bisa mencairkan ke kelurahan, ada juga yang di kantor pos, sesuai undangan yang berlaku.

Undangan tersebut juga berisi persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos.

Bansos PKH dan BPNT

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sementara itu seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya melalui bank Himbara yang bekerjasama dengan Kemensos.

Penerima bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur.

Bantuan ini bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Kemudian, komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.

Bansos ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Berita seputar Bansos lainnya di sini.

(Tribunnews/Triyo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan