Selasa, 9 September 2025

Pakar Hukum Internasional Ungkap Cara Deportasi Amankan Buron Adelin Lis Ke Tanah Air

Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

Editor: Johnson Simanjuntak
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

Diberitakan Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung dikabarkan tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. 

 Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis

 Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura

 Kejagung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.

 "Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).

 Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

 Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

 Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan