Jumat, 12 September 2025

CEK cekbansos.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Syarat Mencairkannya

Cek cekbansos.kemensos.go.id untuk lihat daftar nama penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu. Berikut syarat mencairkan Bansos Tunai.

Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu. Berikut syarat mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu. 

Cara Mencairkan Bansos

Contoh undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu
Contoh undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu, Anda harus membawa surat undangan dari ketua RT ke kantor pos terdekat.

Untuk pencairan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu, juga dapat dilakukan di kantor kelurahan/desa setempat.

Tak hanya membawa undangan dari ketua RT, para penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu juga diharuskan untuk membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Sehingga, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP

Baca juga: Vendor Bansos Bantah Adanya Potongan Rp 10 Ribu Setiap Paket Sembako

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan