Sabtu, 9 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.

Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.

Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.

Beberapa orang ditangkap

Sementara itu diberitakan Kompas.TV, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Massa mendatangi PN Jakarta Timur menjelang vonis sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Polisi juga menunjukkan surat undangan yang diduga membuat para simpatisan Rizieq datang ke PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar soal adanya simpatisan atau massa yang datang ini.

“Kami tidak tahu soal pengerahan massa. Karena bukan ranah kami untuk berkomentar soal simpatisan, massa, atau pecinta Habib Rizieq yang datang,” kata Aziz Yanuar pada Kamis (24/6/2021).

Namun, menurut Aziz pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada para simpatisan yang bermasalah dengan pihak kepolisian.

“Tapi ketika ada permasalahan nanti Insya Allah nanti tim kita ada untuk pembelaan maksimal bagi mereka yang dikenakan masalah tadi,” ujar Aziz.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan