Pegiat Media Sosial Apresiasi Terbitnya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE
Pegiat media sosial JASMEV, Jack Lapian, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa :
“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.