Sabtu, 23 Agustus 2025

Pegiat Media Sosial Apresiasi Terbitnya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE

Pegiat media sosial JASMEV, Jack Lapian, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Istimewa
Foto ilustrasi. 

Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa :

“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan