Rabu, 27 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat Dalam Hidup Saya Untuk Korupsi, Apalagi Mencuri

Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden Jokowi tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendengarkan tuntutan jaksa
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Edhy Prabowo diketahui dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.

Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan kalau dirinya merasa tak bersalah atas perkara tersebut.

Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu.saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.

Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.

Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk bertanggung jawab karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Di Ujung Persidangan Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas

Tuntutan dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan