Senin, 25 Agustus 2025

Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan perkembangan zaman menuntut pelayanan berbasis teknologi 

Penulis: Larasati Dyah Utami
screenshot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan  Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan perkembangan zaman menuntut pelayanan berbasis teknologi 

Tuntutan ini mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui, sehingga sistem aplikasi e-PP dan e-PKB sangat dibutuhkan, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021)

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Menaker Ida Bahas Pembangunan BLK Komunitas dengan Bupati Teluk Wondama

Termasuk pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Hal ini dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan  yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. 

"Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya

Menurut Dirjen Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu  melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan