Selasa, 26 Agustus 2025

Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan perkembangan zaman menuntut pelayanan berbasis teknologi 

Penulis: Larasati Dyah Utami
screenshot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan  yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan