Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan perkembangan zaman menuntut pelayanan berbasis teknologi
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.
“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri.