Selasa, 26 Agustus 2025

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Diperpanjang, Akses fmotm.jakarta.go.id

Segera akses fmotm.jakarta.go.id untuk daftar data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.

Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran data FMOTM DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera akses fmotm.jakarta.go.id untuk daftar data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM secara online masih masih dibuka dan diperpanjang.

Pendaftaran data FMOTM akan berakhir pada Jumat (2/7/2021).

Jadi, masih ada waktu bagi Anda yang akan mendaftar di sistem FMOTM fmotm.jakarta.go.id.

Melalui situs tersebut, Anda bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.

Nantinya, pendaftar perlu mengisi data NIK, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Pendaftaran data FMOTM DKI Jakarta 2021.
Pendaftaran data FMOTM DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id untuk Mendaftar

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran FMOTM mulai tanggal 7 - 25 Juni 2021.

Kini, pendaftaran FMOTM diperpanjang hingga Jumat, 2 Juli 2021.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Diharapkan, melalui program ini  dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Berikut ini cara mendaftar FMOTM di fmotm.jakarta.go.id:

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.

Bantuan FMOTM DKI Jakarta.
Bantuan FMOTM DKI Jakarta.Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.(fmotm.jakarta.go.id)

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar perlu mengisi data  NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta.
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.(Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan