PPATK Apresiasi Putusan MK Terkait UU TPPU
PPATK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dian pun mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang.
Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.
“Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” ujar Dian.