Minggu, 24 Agustus 2025

Rangkap Jabatan Rektor UI, Ketua dan Sekretaris MWA, Pengamat: Pelanggaran Berat yang Disengaja

Isu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI berbuntu

Editor: Johnson Simanjuntak
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

Rangkap jabatan anggota MWA

Pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.

Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.

"Selamat datang buat Prof. Ari Kuncoro yang akan memimpin UI 5 tahun kedepan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof. Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN," kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.

Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.

Di lingkup pemerintahan, ia ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli Wakil Presiden RI sejak Desember 2019.

Selain Saleh, sebagian anggota-anggota MWA UI 2019-2024 pun adalah nama-nama yang aktif di pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin, seperti Bambang Brodjonegoro (mundur dari Menristek pada April 2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

Bambang dan Sri Mulyani terpilih sebagai anggota MWA UI dari unsur wakil dosen, sementara Erick dari unsur wakil masyarakat.

Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.

Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35), dalam hal ini Ari Kuncoro, melainkan juga bagi Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) dalam hal ini Saleh dan Wiku.

"Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;

b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau

c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI."

Masalah semakin pelik karena dalam Statuta UI yang sama, tercantum bahwa yang dapat mengangkat dan memberhentikan rektor adalah MWA.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, juga menyebut bahwa keputusan terkait nasib Ari sebagai Rektor UI berpulang kepada MWA.

"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan