Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id

Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

IG @dkijakarta
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

TRIBUNNEWS.COM  - Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, beserta syaratnya.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk bisa membuat STRP. 

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai  STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, bagaimana cara membuat STRP?

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Instagram/@dkijakarta)

Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara membuat STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan