Virus Corona
Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Baca juga: Inilah Skema Kerja Pegawai BKN Selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi