Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Panduan Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.

IG @dkijakarta
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut cara urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

Sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021, pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.

Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap bekerja.

Banyak warga kebingungan tentang bagaimana cara mengurus surat tanda registrasi pekerja tersebut.

Karena saat ini surat dr HRD saja tidak cukup, STRP harus diajukan ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut ini pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan