Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Panduan Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.

IG @dkijakarta
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya. 

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat

Persyaratan Registrasi

>> Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

>> Sementara bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajin menyiapkan dokumen sebagai beriku:

a. KTP pemohon

b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Baca juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat

Berikut mekanisme cara urus STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan