Virus Corona
Panduan Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Malvyandie Haryadi
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Baca juga: Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat
Persyaratan Registrasi
>> Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
>> Sementara bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajin menyiapkan dokumen sebagai beriku:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Baca juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
Berikut mekanisme cara urus STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit