Virus Corona
Panduan Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Malvyandie Haryadi
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Saat pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP diberikan, maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Selain bijak dalam mengajukan STRP, pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pemberlakuan Aturan PPKM Darurat