5 Jenis Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Simak Penjelasan Berikut
Selama memberlakukan aturan PPKM Darurat, Pemerintah akan memberikan 5 bantuan kepada masyarakat terdampak, simak penjelasan berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 5 jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama PPKM Darurat.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat di beberapa wilayah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mendatang.
Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Melalui instagram resmi @kemenkeuri disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Bulan Juli-Agustus 2021
Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:
1. Bantuan Sosial Tunai
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
2. Diskon Listrik
Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.
Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.
Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga bulan September 2021, mendatang.
Baca juga: LOGIN Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Juli-Agustus 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-882020.jpg)