5 Jenis Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Simak Penjelasan Berikut
Selama memberlakukan aturan PPKM Darurat, Pemerintah akan memberikan 5 bantuan kepada masyarakat terdampak, simak penjelasan berikut ini.
3. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako
Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.
Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.
Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.
4. BLT Desa
Bantuan Langsung Tunai Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.
Penyaluran BLT Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.
Baca juga: Login Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM, Beserta Cara Mencairkannya
5. Bantuan UMKM
Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan UMKM ini ditujukan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM darurat ini.
Pemerintah juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.
Kebijakan pemberian bantuan tersebut diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.
Baca juga: Login Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM, Beserta Cara Mencairkannya
APBN juga bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk PPKM darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial hingga dukungan UMKM dan korporasi.
Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 Triliun.
Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 Triliun menjadi Rp 178,47 Triliun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan PPKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-882020.jpg)