Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi Bansos Covid Bandung Barat

KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Periksa 5 saksi, KPK usut dugaan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) dari sejumlah pihak.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kanan) dan anaknya, Andri Wibawa (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) dari sejumlah pihak.

Hal itu dikonfirmasi kepada lima saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 pada Selasa (6/7/2021). Perkara ini telah menjerat Aa Umbara sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Pegawai Dukcapil Bandung Barat hingga Pedagang

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maryati; Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati; serta tiga pihak swasta masing-masing Gani Hidayat, Agung Maryanto, dan Gilang Rajab.

Pemeriksaan kelima saksi tersebut rampung dilakukan di Kantor Pemkab Bandung Barat pada Selasa (6/7/2021).

Sedianya, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yakni wiraswasta Moh Galuh Fauzi dan Asep Lukman Hermawan dari unsur swasta.

Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan tim penyidik alias mangkir tanpa memberikan konfirmasi.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ipi.

Baca juga: KPK Dalami Peran Adonara Propertindo Siapkan Lahan ke Perumda Sarana Jaya

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Baca juga: Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved