OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda
Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Editor:
Hasanudin Aco
Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda Nomor 34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).