Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

IG @dkijakarta
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.
Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan

Contoh STRP Perusahaan Perseroan
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif

Contoh STRP Perorangan/Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Syarat Registrasi STRP

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:

 a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan