Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Ivermectin Belum Dapat Izin, BPOM Luruskan soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat

BPOM belum memberikan izin penggunaan darurat EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

google images
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. 

Saat pengumuman uji klinis beberapa waktu lalu, diketahui Ivermectin diuji di delapan rumah sakit. Seluruh rumah sakit tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Kedelapan rumah sakit tersebut itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

Menurut Penny, akan bisa dilakukan di luar delapan rumah sakit. Jadi akses mendapatkannya dapat lebih luas lagi namun tetap harus menggunakan resep dokter.(Tribun Network/yud/kps/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan