Sabtu, 16 Agustus 2025

Penanganan Covid

Daftar Bantuan Sosial Tambahan yang Diberikan Pemerintah, Diskon Tarif Listrik Sampai Desember

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak PPKM.

Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PROGRAM BST TAHAP AKHIR - Warga penerima manfaat di Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barst, sedang antri untuk mencairkan bantuan sosial tunai (BST), yang disalurkan langsung petugas OT POS Indonesia, Minggu (18/4/2021). Pemerintah telah menambah angaran untuk sejumlah bantuan sosial. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Subsidi kuota internet juga akan diberikan sampai dengan Desember 2021.

Subsidi kuota internet ini menyasar untuk 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik dengan anggaran Rp 8,53 triliun.

6. Kartu Pra Kerja

Bantuan untuk peserta Program Kartu Prakerja juga akan ditambah yakni dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Legislator Demokrat Khawatir Pernyataan Luhut yang Berubah-ubah Bikin Masyarakat Bingung

Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu

Sektor Kesehatan

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp 33,21 trilyun.

Tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes dan tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta paket obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.

“Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ tegas Menko Luhut.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan