Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Habib Rizieq Vs Amien Rais Soal Tragedi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Rizieq menyampaikan pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan HAM.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, Pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat. Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada. Terima kasih TP3," kata Mahfud.
Seperti diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang di antara tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.