Jumat, 29 Agustus 2025

DAFTAR Bansos yang Diberikan Jokowi setelah PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Tunai hingga BLT UMKM

Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi. 

Penyaluran Bansos PKH tahap III dicairkan pada Juli 2021 melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

3. Bansos BPNT

Program kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bantuan diberikan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako.

Penyaluran untuk bulan Juli sampai September 2021 dipercepat pada Juli 2021.

Pencairan Bansos BPNT dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD.

Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

5. Kuota Internet

Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru atau dosen diberikan selama 6 bulan.

Baca juga: PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat

6. Subsidi Listrik

Subsidi listrik Rumah Tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang selama 3 bulan sampai Desember 2021.

Subsidi abonemen listrik juga diperpanjang sampai Desember 2021.

7. BLT UMKM

Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal.

Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro.

Masing-masing penerima bantuan menerima sebesar Rp1,2 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan