Kamis, 21 Agustus 2025

ICW Desak Dewas KPK Bertindak Menyikapi adanya Laporan soal Penembakan Laser

(ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk bertindak dan mengambil sikap terkait adanya laporan KPK ke Polres Jakart

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser, Senin (28/6/2021) petang membentuk beberapa tulisan di antaranya Berani Jujur Pecat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk bertindak dan mengambil sikap terkait adanya laporan KPK ke Polres Jakarta Selatan soal penembakan laser ke Gedung Merah Putih.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu dikarenakan pelapor yang diduga merupakan pegawai KPK telah melanggar kode etik yang tertuang dalam Peraturan Dewas.

Di mana peraturan yang dimaksud yakni pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020.

Pada pasal tersebut kata Kurnia dinyatakan kalau, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut kata dia, pelaporan ini juga merupakan bentuk gambaran ketidakmampuan KPK dalam menutupi sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semestinya aksi penembakan laser yang diketahui dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil Greenpeace Indonesia tersebut harus dijawab oleh KPK bukan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: ICW: KPK Memberangus Demokrasi karena Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser ke Polisi

Sebab kata dia, aksi ini diyakini sebagai respon dari masyarkat atas polemik KPK soal penyelenggaraan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Aksi ini, dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucapnya.

Tak hanya itu, langkah KPK ini juga kata Kurnia telah membungkam atau memberangus sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu didasari pada Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ucapnya.

Dia juga menyatakan, sikap KPK yang melaporkan Greenpeace ke kepolisian menunjukkan kalau lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut anti kritik bahkan disebut otoriter.

Langkah ini juga katanya akan dicatat dalam sejarah dibentuknya KPK.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap anti kritik," tukasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan