Virus Corona
Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Begini Penjelasan Menko Luhut
Luhut mengatakan pemerintah berencana akan mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level, jadi tidak akan menggunakan istilah PPKM Darurat lagi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021).
Hanya saja, terdapat tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.
Termasuk kantor pemerintah yang memberikan layanan publik dan tidak bisa ditunda.
Sebagai contoh, pada sektor tersebut akan diberlakukan kesempatan untuk bekerja dengan sistem work from office (WFO) dengan presentase maksimal 25 persen.
Tentunya, dengan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)