Virus Corona
Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Begini Penjelasan Menko Luhut
Luhut mengatakan pemerintah berencana akan mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level, jadi tidak akan menggunakan istilah PPKM Darurat lagi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
Baca juga: Kasus Harian Corona Masuk 5 Besar Dunia, Wakil Sekretaris SPI DKI Setuju PPKM Darurat Diperpanjang
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun."
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut.
Mendagri Terbitkan Aturan Tambahan

Menyusul pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Mengutip Tribunnews.com, Rabu (21/72021), instruksi tersebut tertulis di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Mendagri menyebutkah akan menggati istilah PPKM Darurat tersebut dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat Jika PPKM Dilanjutkan
Jika kasus mengalami penurunan secara fluktuatif maka status level dapat berubah.
Sebagai informasi, status kondisi pandemi dengan level dibagi menjadi empat, yakni level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Meski pada dasarnya dalam isi ketentuan Inmendagri tidak banyak mengalami perubahan dari Inmendagri pada PPKM Darurat sebelumnya.