Kamis, 28 Agustus 2025

Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Rincian harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro yang kini boleh merangkap jabatan jadi Wakil Komisaris BUMN.

Editor: Daryono
WARTAKOTA/Vini Rizki Amelia
Rincian harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro yang kini boleh merangkap jabatan jadi Wakil Komisaris BUMN. 

Ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Ia menambahkan, Ari bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merangkap jabatan.

Hal ini berarti uang yang diterima Ari sebagai Wakil Komisaris BUMN harus dikembalikan.

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) juga bisa memberhentikan Ari.

“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan