Virus Corona
Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
Saat ini tidak ada wilayah yang tidak memiliki risiko penyebaran Covid-19. Juga tidak ada kegiatan yang aman dari resiko penularan Covid-19.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan tetap dilarang. Kemudian sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.
Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh.
Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Terpisah, Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengungkap di beberapa daerah masih terjadi pelanggaran atas imbauan terkait aktivitas selama Hari Raya Idul Adha.
"Pemerintah menemukan beberapa daerah yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dianjurkan, masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H," tutur juru bicara Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Jodi juga menyayangkan soal kerumunan massa dalam aksi demo yang terjadi di Bandung dan Ambon.
Padahal, menurut dia, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara lebih aman tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa.
"Tindakan ini sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan Covid-19 varian delta ini dalam 1-2 minggu ke depan," ucap Jodi.
Jodi menyebut saat ini tidak ada wilayah yang tidak memiliki risiko penyebaran Covid-19. Juga tidak ada kegiatan yang aman dari resiko penularan Covid-19.
Tindakan yang meningkatkan risiko seperti melanggar pedoman dan anjuran dari pemerintah, tokoh agama serta tokoh masyarakat hanya akan mengurangi efektivitas dari usaha-usaha bersama untuk mencegah penularan varian-varian Delta ini.
Dikatakannya, kelalaian yang dilakukan seseorang maupun kelompok massa yang berkerumun pada akhirnya hanya akan membuat banyak orang merugi.
"Karena tindakan melanggar pedoman protokol kesehatan dan lalai bisa menunda relaksasi yang direncanakan maka akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," jelas Jodi.
"Beberapa orang yang berbuat puluhan juta orang akan menanggung resikonya. Mari kita camkan baik-baik kenyataan yang tidak menyenangkan ini," tegasnya.(tribun network/fik/yud/git/ras/dod)