Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan level. Ini penjelasan level 1-4.

Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi) Polisi menambah titik penyekatan PPKM Darurat - Simak penjelasan mengenai PPKM level 1-4. 

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.

Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut daftar wilayahnya:

1. Banten

Level 3

  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon

Level 4

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangeran
  • Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

3. Jawa Barat

Level 3

  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

Level 4

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan