Penanganan Covid
Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan level. Ini penjelasan level 1-4.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4
Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.
Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayahnya:
1. Banten
Level 3
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
Level 4
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangeran
- Kota Serang
2. DKI Jakarta
Level 4
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3. Jawa Barat
Level 3
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Level 4
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya