Kamis, 14 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

SYARAT Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga di Zona PPKM Level 4

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.

BLT Subsidi Gaji tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Pemerintah Beda Pandangan, Buruh Minta Jaga Kekompakan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca juga: KSPI: Ratusan Ribu Buruh Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan