Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.

Di awal pemberlakuannya pada 3 Juli lalu, PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Kini, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.

Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah justru dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. 

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4. 

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Sumatera hingga Papua

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan