Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4: 

PPKM Level 4

- Kegiatan sekolah daring.

- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

- Mall ditutup sementara

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen

- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah

- Fasum dan area publik ditutup sementara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan