Virus Corona
Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4:
PPKM Level 4
- Kegiatan sekolah daring.
- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).
- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.
- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.
- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Mall ditutup sementara
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
- Fasum dan area publik ditutup sementara