Senin, 8 September 2025

Migrasi TV Digital

Cara Mengubah TV Analog Menjadi TV Digital, Pemerintah Beri Set Top Box (STB) Gratis

Simak inilah penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), lengkap beserta cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital.

Penulis: Lanny Latifah
Istimewa
Sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap bersama pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), lengkap beserta cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital.

Diketahui, siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang.

Namun tak perlu khawatir, karena TV Analog bisa dimanfaatkan menjadi TV Digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca juga: Cara Mencari Siaran TV Digital bagi Pengguna TV Analog, Gunakan Set Top Box (STB)

Cara Mengubah TV Analog menjadi TV Digital

Untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, dapat menggunakan Set Top Box (STB) DVBT2.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Untuk memasang perangkat STB sangat mudah.

Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel AV di port yang berada di samping atau belakang televisi.

Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.

Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.

Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.

Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.

Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

Pemerintah Beri STB ke Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah akan memberikan STB kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air mulai Juli 2021.

Diketahui, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan ada 6,8 juta keluarga miskin, namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu yang sudah memiliki televisi.

Sehingga, masyarakat kategori kurang mampu dapat segera bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB."

"Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip dari Kominfo.go.id.

Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital.

"Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," tambahnya.

Berbeda jauh dengan TV Analog yang semakin jauh dari sumber frekuensi maka kualitasnya akan berkurang drastis.

Kemudian, ketika cuaca berubah dari kemarau ke penghujan akan berpotensi besar membuat kualitas siaran semakin menurun.

"Satu keluarga bisa melihat televisi dengan siaran bersih dan jernih itu hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp150.000," ujar Direktur Geryantika.

Baca juga: TV Digital Gratis dan Tidak Butuh Koneksi Internet, Ini Manfaat Lain bagi Masyarakat

Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021, Lengkap dengan Panduan Menonton Siaran TV Digital

Geryantika berharap, pemberlakuan kebijakan ASO tidak membuat masyarakat khawatir yang berlebihan.

"Mengingat kebijakan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan layanan kualitas siaran di dalam negeri menjadi lebih baik," ungkapnya.

Selain itu, berlakunya ASO juga akan memberikan berbagai banyak efek positif bagi berbagai aspek di Tanah Air, sehingga akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Migrasinya siaran dari analog ke digital memiliki multiplier effect yang luar biasa," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis STB maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.

Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

STB TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Harga STB TV Digital mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.

Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital:

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan